Selasa, 28 November 2017

PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA

KEDUDUKAN PANCASILA MENJADI
DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA

MAKALAH
Untuk memenuhi tugas matakuliah
Pancasila
Yang dibina oleh Bapak Teguh Setiabudi, M.H.

Oleh :
Liza Nur Aida 17610074
Resti Dwi Anggraini 17610070
Najmi Nurul Illahi 17610064
Alfrista Anggraini Pratiwi 17610057
Ahmad Chuzaimi A 17610046
 




UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG
FAKULTAS SAINS DAN TEKNOLOGI
JURUSAN MATEMATIKA














KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah SWT atas segala rahmat-Nya, sehingga makalah tentang “Kedudukan Pancasila Menjadi Dasar Negara Republik Indonesia”  ini dapat tersusun hingga selesai . Tidak lupa pula sholawat serta salam kami hadiahkan kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW yang telah membawa kita ke zaman yang berilmu pengetahuan seperti saat ini. Harapan kami semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca.
Tujuan Pendidikan Pancasila yakni mengarahkan perhatian pada moral yang diharapkan terwujud dalam kehidupan sehari-hari, yaitu perilaku yang mencerminkan iman dan taqwa terhadap Allah SWT dan peduli terhadap sesama. Dengan demikian diharapkan dapat melahirkan lulusan yang bermutu yang dapat membangun karakter bangsa.
Akhirnya, semoga makalah ini dapat bermanfaat dan membantu pembaca menambah pengetahuan tentang Kedudukan Pancasila Menjadi Dasar Negara Republik Indonesia, untuk itu kami mengharapkan masukan dan kritikan dari pembaca untuk makalah kami.

Malang, 12 September 2017



Penyusun






DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR...................................................................................... i
DAFTAR ISI................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN................................................................................ 1
1.1. Latar Belakang................................................................................... 1
1.2. Rumusan Masalah.............................................................................. 1
1.4. Tujuan Penulisan................................................................................. 1
1.5. Manfaat Penulisan.............................................................................. 1
BAB II PEMBAHASAN................................................................................. 2
2.1. Argumen tentang Dinamika dan Tantangan
      
pancasila sebagai Dasar Negara.......................................................... 2
2.2. Esensi dan Urgensi Pancasila sebagai Dasar Negara............................ 3
BAB III PENUTUP....................................................................................... 27
3.1. Kesimpulan...................................................................................... 27
3.2. Saran............................................................................................... 27
DAFTAR PUSTAKA.................................................................................... 28



  

BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Sebagaimana diketahui bahwa Pancasila sebagai dasar negara yang autentik yang tertulis dalam Pembukaan UUD 1945. Inti esensi nilai-nilai Pancasila tersebut, yaitu Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan sosial. Bangsa Indonesia semestinya telah dapat mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat sebagaimana yang dicita-citakan, tetapi dalam kenyataannya belum sesuai dengan harapan. Hal tersebut merupakan tantangan bagi generasi muda untuk berpartisipasi, berjuang mewujudkan tujuan negara berdasarkan Pancasila. Agar partisipasi Anda di masa yang akan datang efektif, maka perlu perluasan dan pendalaman wawasan akademik mengenai dasar negara.
Dalam makalah ini, kami membahas tentang “Kedudukan Pancasila Menjadi Dasar Negara Republik Indonesia” terutama pada argumen tentang dinamika Pancasila dan tentang dinamika sebagai Dasar Negara, serta esensi dan urgensi Pancasila sebagai Dasar Negara.
1.2    Rumusan Masalah
1.    Bagaimana argumen tentang dinamika dan tantangan pancasila sebagai Dasar Negara?
2.    Bagaimana esensi dan urgensi Pancasila sebagai Dasar Negara?
1.3    Tujuan Penulisan
1.    Untuk mengetahui argumen tentang dinamika dan tantangan pancasila sebagai Dasar Negara
2.    Untuk mengatahui esensi dan urgensi Pancasila sebagai Dasar Negara
1.4  Manfaat Penulisan
Memberikan penjelasan dan pembahasan tentang dinamika dan tantangan Pancasila sebagai Dasar Negara serta esensi dan urgensi Pancasila sebagai Dasar Negara



BAB II
PEMBAHASAN
2.1 ARGUMEN TENTANG DINAMIKA DAN TANTANGAN PANCASILA
      SEBAGAI DASAR NEGARA
1.         Argumen tentang Dinamika Pancasila
Dinamika Pancasila dalam sejarah bangsa Indonesia memperlihatkan adanya pasang surut dalam pemahaman dan pelaksanaan nilai-nilai Pancasila. Terbukti, pada saat berdirinya Negara Republik Indonesia yang ditandai dengan dibacanya teks proklamasi pada tanggal 17 Agustus 1945, bangsa Indonesia sepakat pengaturan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara diatur dalam pancasila dan UUD 1945. Namun, sejak November 1945 sampai menjelang ditetapkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, pemerintah Indonesia mempraktikan sistem demokrasi liberal. Dengan disahkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 maka berakhirlah masa demokrasi liberal. Namun, memberi kesempatan kepada golongan kiri untuk menjadikan Indonesia sebagai negara komunis, seperti NASAKOM dan G-30 SPKI yang menjadi akhir masa jabatan Presiden Soekarno, teatapi menjadi langkah awal bagi Soeharto.
Pada zaman pemerintahan Presiden Soeharto, pancasila dijadikan sebagai pembenar kekuasaan, melalui penatar P-4. Namun, pemerintahan Presiden Soeharto dianggap menyimpang dari Pancasila dan UUD 1945. Dengan adanya kecenderungan pemerintah yang tidak respek terhadap Pancasila dengan melakukan praktek liberalisme – kapitalisme dalam pengelolan ketatanegaraan yang dapat dilihat dari abainya pemerintah terhadap fatsoen politik. Pancasila tetap menjadi dasar negara tertinggi di Indonesia atas jasa para akademisi dan pecinta pancasila yang tetap menyuarakan Pancasila sebagai pedoman hidup bangsa sejak tahun 2004 – sekarang.
2.         Argumen tentang Tantangan terhadap pancasila
Pada era globalisasi ini, banyak hal yang merusak mental dan nilai moral Pancasila yang menjadi kebanggaan bangsa dan negara Indonesia. Pancasila harus senantiasa menjadi benteng moral dalam menjawab tantangan bernangsa dan bernegara, yang meliputi agama, sosial, politik, ekonomi, dan budaya.
Salah satu tantangan terhadap Pancasila adalah tidak menempatkan nilai-nilai Pancasila sesuai tempatnya, sehingga nilai-nilai Pancasila menyimpang dari kenyataan hidup berbangsa dan bernegara. Contohnya, pengangkatan presiden seumur hidup oleh MPRS dalam TAP No.III/MPRS/1960 tentang pengangkatan Soekarnao sebagai presiden seumur hidup, hal ini tentu bertentangan degan UUD 1945 yang menyatakan presiden dan wakil presiden dapat memangku jabatan selama lima tahun dan berikutnya dapat dipilih kembali dengan maksimal sepuluh tahun masa jabatan dalam dua dekade.
2.2 ESENSI DAN URGENSI PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
1.         Esensi dan Urgensi Pancasila Sebagai Dasar Negara
Dalam sila-sila Pancasila terdapat patologi budaya Pancasila, yang bisa menghancurkan nilai-nilai yang terkandung pada setiap sila Pancasila. Fenomena yang terjadi pada masa Indonesia saat ini seperti korupsi, kerusuhan, dan moral yang bertentangan dengan nilai Pancasila. Jika dasar Pancasila itu tidak tertanam kuat pada diri rakyat Indonesia maka negara ini akan berantakan. Dengan berkembangnya dunia dan segala masukan berbagai macam dari luar negeri ke dalam negara, Pancasila sebagai konsep dasar kehidupan rakyat Indonesia harus diperkuat serta ditanamkan agar kita tidak dijajah oeh bangsa lain. Memang tidak dijajah dalam hal fisik tetapi dijajah dalam hal pemikiran yang secara perlahan-lahan membuat berubah rakyat Indonesia dari sila-sila Pancasila itu sendiri.
Beberapa contoh penerapan Esensi Pancasila sebagai dasar negara :
1.    Sila pertama
Ketuhanan yang Maha Esa, yakni nilai-nilai spiritual yang tinggi yang harus dimiliki oleh manusia Indonesia yang berdasarkan agama dan keyakinan yang dipeluknya dan memiliki toleransi yang tinggi terhadap pemeluk agama dan keyakinan lain yang tumbuh dan diakui di Indonesia. Contohnya rakyat Indonesia memiliki hak untuk memilih agama yang akan ia anut dan jalani tanpa ada unsur paksaan, bebas melaksanakan kegiatan agama dengan syarat tidak melanggar  norma-norma di Indonesia dan saling menghormati dengan agama lain.
2.    Sila kedua
Kemanusiaan yang adil dan beradab, artinya mengandung nilai-nilai kebersamaan dan senasib dan sepenanggungan dengan sesama dengan sesama warga negara tanpa membedakan asal usul, agama-keyakinan, latar belakang sosial, dan politik seseorang. Contoh penerapannya, majikan tidak sewenang-wenangnya bertindak kepembantunya yang tidak berperikemanusiaan.
3.    Sila ketiga
Persatuan Indonesia artinya setiap warga negara mengutamakan persatuan, kepentingan, kesatuan, dan juga keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi golongan yang selalu harus diwujudkan, diperjuangkan, dipertahankan, dan diupayakan secara terus-menerus. Contoh penerapannya,  tidak terlalu menonjolkan kebudayaan masing-masing daerah untuk melihat siapa yang terbaik tetapi dipelajari dan ikut melestarikan dengan serta meyakinkan bahwa perbedaan itu baik.
4.    Sila keempat
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanan dalam permusyawaratan atau perwakilan artinya memiliki sifat dan komitmen untuk berpihak kepada kepentingan rakyat banyak dalam merencanakan, merumuskan, dan menjalankan kebijakan publik, sebagai perwujudan dari prinsip kedaulatan rakyat dan bangsa yang berdaulat. Contohnya segala persoalan yang ada untuk mendapatkan solusi dengan cara bermusyawarah unntuk mencapai tujuan ynang diinginkan seperti rapat warga setiap RT  untuk membahas masalah dalam lingkungan tersebut.
5.    Sila kelima
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia menggambarkan dalam bertindak supaya bersikap adil kepada setiap warga negara Indonesia, tanpa membedakan status sosial, suku, ras, dan bahasa sehingga tujuan dari bangsa Indonesia akan tercapai dengan keikutansertaan semua rakyat Indonesia. Contohnya pemerintah mengadakan program wajib bersekolah selama 9 tahun tanpa membedakan-bedakan  guna mengatasi masalah pendidikan yang begitu rendah.

Urgensi Pancasila sebagai Dasar Negara
Memahami urgensi pancasila sebagai dasar negara, bisa menggunakan dua pendekatan yaitu, Pendekatan institusional  dan pendekatan sumber daya manusia, Pendekatan institusional adalah membentuk dan menyelenggarakan negara yang berdasarkan pada nilai-nilai pancasila sehingga negara Indonesia dapat mewujudkan tujuan negara atau terpenuhinya kepentingan nasional. Sementara itu pendekatan sumber daya manusia terdapat pada dua aspek, yaitu orang-orang yang menjalankan pemerintahan dengan cara melaksanakan nilai-nilai Pancasila secara murni dan konsekuen di dalam mengemban tugas danbrtanggung jawab. Sehinnga kebijakan negara akan menghasilkan kebijakan yang mengedepankankepentingan rakyat.
Tetapi melihat kejadian yang jauh dari sikap penerapan nilai-nilai pancasila pada Indonesia seperti, masyarakat yang hanya memeluk agama tertentu karena faktor mayoritas sehingga ia tidak bisa menjalani ajaran agamanya dengan baik, sikap tidak adil terhadap sesama hanya karena perbedaan suatu hal, aksi bentrok antar suku karena rendahnya kesadaran dan rasa persatuan, dan perlakuan tidak adil di beberapa tempat sosial  karena faktor perbedaan RAS.
Untuk mengatasi beberapa masalah yang ada  perlu pemahaman yang mendalam terhadap urgensi pancasila sebagai dasar negara. Dalam pemahaman tersebut ada tahap  implementasi juga yaitu tahap yang selalu memperhatikan prinsip-prinsip good governance, antara lain transparan, akuntabel, danfairness sehingga akan terhindar dari KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) dan warga negara yang berkiprah dalam bidang bisnis, harus menjadikan Pancasila sebagai sumber nilai-nilai etika bisnis yang menghindarkan warga negara melakukan free fight liberalism, tidak terjadi monopoli dan monopsoni,serta warga negara yang bergerak dalam bidang organisasi kemasyarakatan dan bidang politik. Maka Indonesia akan mencapai tujuan yang di cita-citakan seperti yang diharapan pejuang-pejuang pada masa dulu jika rakyat Indonesia menerapkan nila-nilai yang terkandung dalam pancasila
2.         Hubungan Pancasila dengan Proklamasi Kemerdekaan RI
Pancasila merupakan jiwa bangsa Indonesia sebagai asas kerohanian dan dasar filsafat negara merupakan unsur penentu daripada ada dan berlakunya tertib hukum bangsa Indonesia dan pokok kaidah negara yang fundamental. Sedangkan proklamasi merupakan titik kulminasi perjuangan bangsa Indonesia yang bertekat untuk merdeka yang disemangati oleh jiwa Pancasila.Perjuangan bangsa indonesia ini kemudian di jiwai, disemangati, didasari oleh nilai-nilai yang terkandung dalam  pancasila. Sehingga bisa dikatakan bahwa nilai-nilai dalam pancasila yang mendasari  perjuangan bangsa indonesia untuk merebut kemerdekaan yang puncaknya ditandai dengan  proklamasi. Pada peristiwa proklamasi juga dilakukan penegakan, penyelamatan, dan pengangkatan derajat nilai-nilai pancasila yang mana pada saat penjajahan nilai-nilai tersebut telah direndahkan, dilecehkan, serta diinjak-injak.
Proklamasi kemerdekaan Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 Agustus 1945 adalah pencerminan Falsafah hidup / pandangan hidup, rahasia hidup dan tujuan hidup kita sebagai bangsa. Lepasnya nilai-nilai pancasila dari belenggu penjajahan juga tidak lepas dari besarnya keinginan rakyat Indonesia pada saat itu untuk merdeka, persatuan dan kesatuan juga berperan penting dalam proses pemerdekaan Indonesia. Dimana persatuan dan kesatuan juga merupakan salah satu nilai yang terkandung dalam pancasila.
3.         Hubungan Pancasila dengan Pembukaan UUD 1945
Pembukaan UUD 1945 bersama dengan UUD 1945 diundangkan dalam berita Republik Indonesia tahun II No. 7, ditetapkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945. Inti dari Pembukaan UUD 1945 pada hakikatnya terdapat dalam alinea IV. Sebab segala aspek penyelenggaraan pemerintahan negara yang berdasarkan Pancasila terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV
Maka hubungan antara Pembukaan UUD 1945 adalah bersifat timbal balik sebagai berikut
1.    Hubungan secara Formal
Dicantumkannya Pancasila secara formal di dalam pembukaan UUD 1945, maka Pancasila memperoleh kedudukan sebagai norma dasar hukum positif. Dengan demikian tata kehidupan bernegara tidak hanya bertopang pada asas-asas sosial, ekonomi, politik, akan tetapi dalam perpaduannya dengan keseluruhan asas yang melekat pada perpaduan asas-asas kultural, religius dan asas-asas kenegaraan yang unsurnya terdapat dalam Pancasila.
Rumusan Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia adalah seperti yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV. Berdasarkan pengertian ilmiah Pembukaan UUD 1945 merupakan Pokok Kaidah Negara yang Fundamental dan terhadap tertib hukum Indonesia mempunyai dua macam kedudukan yaitu sebagai dasar, karena pembukaan UUD 1945 itu yang memberikan faktor-faktor mutlak bagi adanya tertib hukum Indonesia dan juga sebagai tertib hukum tertinggi. Kedudukan Pembukaan merupakan peraturan hukum yang tertinggi di atas Undang-Undang Dasar. Implikasinya, semua peraturan perundang-undangan dimulai dari pasal-pasal dalam UUD 1945 sampai dengan Peraturan Daerah harus sesuai dengan Pembukaan UUD 1945
Dengan demikian Pembukaan UUD 1945 berkedudukan dan berfungsi, selain sebagai Mukadimah dari UUD 1945 dalam kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, juga berkedudukan sebagai satuan yang bereksistensi sendiri, yang hakikat kedudukan hukumnya berbeda dengan pasal-pasalnya.
Pancasila dengan demikian dapat disimpulkan mempunyai hakikat, sifat, kedudukan dan fungsi sebagai Pokok Kaidah Negara yang fundamental, yang merubah dirinya sebagai dasar kelangsungan hidup. Negara Republik Indonesia diproklamirkan pada tanggal 17 Agustus 1945. Pancasila juga sebagai inti Pembukaan UUD 1945 mempunyai kedudukan yang kuat, tetap dan tidak dapat diubah dan terletak pada kelangsungan hidup Negara Republik Indonesia
Dengan demikian pancasila sebagai substansi esensial dari Pembukaan UUD 1945 dan mendapatkan kedudukan formal yudiris dalam Pembukaan, sehingga baik rumusan maupun yurisdiksinya sebagai dasar negara adalah seperti yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Berdasarkan hukum positif hal ini ditentukan dalam ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 (juncto Tap No. V/MPR/1973).
2.    Hubungan secara Material
Bila ditinjau kembali proses perumusan Pancasila dan Pembukaan UUD 1945, maka secara kronologis materi yang dibahas oleh BPUPKI yang pertama adalah filsafat Pancasila baru kemudian Pembukaan UUD 1945. Setelah pada sidang pertama Pembukaan UUD 1945, BPUPKI membicarakan dasar filsafat negara Pancasila berikutnya tersusunlah Piagam Jakarta yang disusun oleh Panitia 9 sebagai wujud bentuk pertama Pembukaan UUD 1945.
Berdsarkan urutan tertib hukum Indonesia, Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai tertib hukum tertinggi dan bersumberkan pada Pancasila. Hal ini berarti secara material tertib hukum Indonesia dijabarkan dari nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Pancasila sebagai sumber tertib hukum Indonesia meliputi sumber nilai, sumber materi, sumber bentuk dan sifat.
Selain itu dalam hubungannya dengan hakikat dan kedudukan Pembukaan UUD 1945 sebagai Pokok Kaidah negara yang fundamental, maka sebenarnya secara material yang merupakan esensi atau intisari dari Pokok Kaidah negara fundamental adalah Pancasila
4.         Penjabaran Pancasila dalam Pasal-Pasal UUD 1945
Pancasila sebagai dasar negara ditransformasikan menjadi norma hukum yang bersifat memaksa, mengikat, dan mengandung sanksi. Di Indonesia norma tertinggi ialah Pancasila sebagaimana terantum dalam Pembukaan UUD 1945. Jadi pancasila sebagai dasar negara dapat disebut sebagai :
1)      Norma tertinggi
2)      Norma pertama
3)      Cita hukum
4)      Unsur pokok kaidah negara yang fundamental (staatsfundamentalnorm)
Staatsfundamentalnorm dikemukakan oleh beberapa ahli seperti Notonegoro dalam acara Dies Natalis Universitas Airlangga 1955, Hamid S.Attamimi (1999) dan (1991), Mahfud MD (1998) dan (2007), Astim Riyanto (2006), Ananda B. Kusuma (2010).
Selanjutnya, bukti penjabaran Pancasila ke dalam pasal-pasal UUD 1945, ditunjukkan sebagai berikut :

1.    Penjabaran Sila Pertama Pancasila dalam Pasal-Pasal UUD 1945
a.       Pasal 9
(1)   Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut :
Sumpah Presiden (Wakil Presiden) :
”Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.”
b.      Pasal 28E
(1)   Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
(2)   Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
(3)   Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
c.       Pasal 29
(1)   Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
(2)   Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu
2.    Penjabaran Sila Kedua Pancasila dalam Pasal-Pasal UUD 1945
a.       Pasal 27
(1)     Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
(2)          Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan.
(3)     Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara
b.      Pasal 2
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
c.       Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
d.      Pasal 28B
(1)     Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
(2)     Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
e.       Pasal 28C
(1)          Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
(2)     Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.



f.        Pasal 28D
(1)     Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
(2)     Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
(3)     Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
(4)     Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
g.       Pasal 28E
(1)     Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
(2)     Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
(3)     Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
h.       Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
i.         Pasal 28G
(1)     Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
(2)     Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
j.        Pasal 28H
(1)     Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
(2)     Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
(3)     Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
(4)     Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.
k.      Pasal 28L
(1)     Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
(2)     Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
(3)     Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
(4)     Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
(5)     Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
l.         Pasal 28J
(1)     Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2)     Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
m.     Pasal 30
(1)     Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
(2)     Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
(3)     Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
(4)     Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
(5)     Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.
n.       Pasal 31
(1)     Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
(2)     Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
(3)     Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
(4)     Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
(5)     Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.


3.    Penjabaran Sila Ketiga Pancasila dalam Pasal-Pasal UUD 1945
a.         Pasal 1
(1)     Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.
(2)     Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
(3)     Negara Indonesia adalah negara hukum.
b.         Pasal 18
(1)     Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.
(2)     Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
(3)     Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
(4)     Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.
(5)     Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.
(6)     Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
(7)     Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.


c.         Pasal 32
(1)     Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
(2)     Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.
d.         Pasal 35
Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.
e.         Pasal 36A
Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika
f.           Pasal 36B
Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya
g.         Pasal 36C
Ketentuan lebih lanjut mengenai Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan diatur dengan undang-undang.
h.         Pasal 37 ayat (5)
Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.
4.        Penjabaran Sila Keempat Pancasila dalam Pasal-Pasal UUD 1945
a.         Pasal 1
(1)     Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.
(2)     Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
(3)     Negara Indonesia adalah negara hukum.
b.         Pasal 2
(1)     Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.
(2)     Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota negara.
(3)     Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.
c.         Pasal 3
(1)     Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.
(2)     Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.
(3)     Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar.
d.         Pasal 5
(1)     Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
(2)     Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.
e.         Pasal 20
(1)     Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.
(2)     Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
(3)     Jika rancangan undang-undang itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan undang-undang itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
(4)     Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang.
(5)     Dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.
f.           Pasal 22E
(1)     Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
(2)     Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(3)     Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik.
(4)     Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah perseorangan.
(5)     Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
(6)     Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undang-undang.
g.         Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
h.         Pasal 37
(1)     Usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
(2)     Setiap usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.
(3)     Untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar, Sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
(4)     Putusan untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
(5)     Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.
5.        Penjabaran Sila Kelima Pancasila dalam Pasal-Pasal UUD 1945
a.         Pasal 23
(1)     Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
(2)     Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah.
(3)     Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang lalu.
b.         Pasal 23A
Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.
c.         Pasal 23B
Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang.
d.         Pasal 23C
       Hal-hal lain mengenai keuangan negara diatur dengan undang-undang.
e.         Pasal 23D
Negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur dengan undang-undang.
f.           Pasal 23E
(1)     Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.
(2)     Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai dengan kewenangannya.
(3)     Hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/atau badan sesuai dengan undang-undang.
g.         Pasal 23F
(1)     Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden.
(2)     Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan dipilih dari dan oleh anggota.
h.         Pasal 23G
(1)     Badan Pemeriksa Keuangan berkedudukan di ibu kota negara, dan memiliki perwakilan di setiap provinsi
(2)     Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Pemeriksa Keuangan diatur dengan undang-undang
i.           Pasal 28
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
j.           Pasal 29
(1)     Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
(2)     Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu
k.         Pasal 31
(1)     Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
(2)     Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
(3)     Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
(4)     Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
(5)     Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.
l.           Pasal 33
(1)     Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2)     Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3)     Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
(4)     Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
(5)     Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
m.       Pasal 34
(1)     Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
(2)     Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
(3)     Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
(4)     Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.

5.        Implementasi Pancasila dalam Pembuatan Kebijakan Negara di Bidang Politik, Ekonomi Sosial Budaya dan Hankam
1.         Dalam Bidang Poitik
Implementasi pancasila dalam pembuatan kebijakan negara dalam bidang politik dituangkan dalam pasal 26, 27 ayat (1), dan pasal 28. Pasal-pasal tersebut adalah penjabaran dari pokok-pokok pikiran kedaulatan rakyat dan kemanusiaan yang adil dan beradap yang masing-masing merupakan pancaran dari sila ke-4 dan ke-2 pancasila. Kedua pokok pikiran ini adalah landasan bagi kehidupan nasional bidang politik di Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan penjabaran kedua pokok pikiran tersebut, maka pembuatan kebijakan negara dalam bidang politik harus berdasar pada manusiayang merupakan subyek pendukung pancasila, sebagai mana dikatakan oleh Noto Nagoro (1975:23) bahwa yang berketuhanan, berkemanusiaan,berpersatuan, berkerakyatan, dan berkeadilan adalah manusia. Manusia adalah subyek negara dan oleh karena itu politik negara harus berdasar dan merealisasikan harkat dan martabat manusia di dalamnya. Hal ini dimaksudkan agar sistem politik negara dapat menjamin hak-hak asasi manusia.
Dengan kata lain, pembuatan kebijakan negara dalam bidang politik di Indonesia harus memperhatikan rakyat yang merupakan pemegang kekuasaan atau kedaulatan berada di tangan rakyat. Selain itu, sistem politik yang dikembangkan adalah sistem yang memperhatikan pancasila sebagai dasar-dasar moral politik.
2.      Dalam Bidang Ekonomi
Implementasi pancasila dalam pembuatan kebijakan negara dalam bidang politik dituangkan dalam pasal 27 ayat (2), pasal 33 dan pasal 34. Pasal-pasal tersebut adalah penjabaran dari pokok-pokok pikiran kedaulatan rakyat dan keadilan sosial yang masing-masing merupakan pancaran dari sila ke 4 dan sila ke-5 pancasila. Kedua pokok pikiran ini adalah landasan bagi pembangunan sistem ekonomi pancasila dan kehidupan ekonomi nasional. Berdasarkan penjabaran pokok-pokok pikiran tersebut, maka pembuatan kebijakan negara dalam bidang ekonomi di indonesia dimaksudkan untuk menciptakan sistem perekonomian yang bertumpu pada kepentingan rakyat dan berkeadilan. Salah satu pemikiran yang sesuai dengan maksud ini adalah gagasan ekonomi kerakyatan yang dilontarkan oleh Mubyarto, sebagaimana dikutip oleh Kaelan (2000:239), yaitu pengembangan ekonomi bukan hanya mengejar pertumbuhan, melankan demi kemanusiaan, demi kesejahteraan seluruh bangsa. Dengan kata lain, pengembangan ekonomi tidak bisa di pisahkan dengan nilai-nilai moral kemanusiaan.
3.         Dalam Bidang Sosial Budaya
Implementasi pancasila dalam pembuatan kebijakan negara dalam bidang politik dituangkan dalam pasal , 29, pasal 31, dan pasal 32. Pasal-pasal tersebut adalah penjabaran dari pokok-pokok pikiran Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradap, dan persatuan yang massing-masing merupakan pancaran dari sila pertama, kedua, dan ke-tiga pancasila. Ketiga pokok pikiran ini adalah landasan bagi pembangunan bidang kehidupan keagamaan, pendidikan, dan kebudayaan nasional.
Berdasarkan penjabaran pokok-pokok pikiran tersebut, maka implementasi pancasila dalam pembuatan kebijakan negara dalam bidang sosial budaya mengandung pengertian bahwa nilai-nilai yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat indonesia harus diwujudkan dalam ptoses pembangunan masyarakat dan kebudayaan di indonesia. Dengan demikian, pancasila sebagai sumber nilai dapat menjadi arh bagi kebijakan negara dalam mengembangkan krhidupan sosial budaya indonesia yang beradab, sesuai dengan sila ke-2, kemanusiaan yang adil dan beradab.
Pengembangan sosial budaya harus dilakukan dengan mengangkat nilai-nilaiyang dimliki bangsa indonesia, yaitu nilai-nilai pancassila. Hal ini tidak dapat dilepaskan dari fungsi pancasila sebagai sebuah sistem etika yang keseluruhan nilainya bersumber dari harkat dan martabat manusia sebagai makhluk yang beradap.
4.      Dalam Bidang Pertahanan dan Keamanan
Implementasi pancasila dalam pembuatan kebijakan negara dalam bidang politik dituangkan dalam pasal 27 ayat (3) dan pasal 30. Pasal-pasal tersebut merupakan penjabaran dari pokok pikiran persatuan yang merupakan pancaran dari sila pertama pancasila. Pokok pikiran ini adalah landasan bagi pembangunan bidang pertahanan dan keamanan nasional.
Berdasarkan penjabaran diatas, maka implementasi pancasila dalam pembuatan kebijakan negara pada bidang pertahanan dan keamanan harus diawali dengan kesadaran bahwa indonesia adalah negara hukum. Pertahanan dan keamanan negara di atur dan dikembangkan menurut dasar kemanusiaan, bukan kekuasaandengan kata lain, pertahanan dan keamanan indonesia berbasis pada moralitas keamanan sehingga kebijakan yang terkait dengannya harus terhindar dari pelanggaran hak-hak asasi manusia. Secara sistematis, pertahanan keamanan negara harus berdasar pada tujuan tercapainya kesejahteraan hidup manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa (sila pertama dan kedua), berdasar pada tujuan untuk mewujudkan kepentingan seluruh warga sebagai warga negara (sila ke tiga), harus mampu menjamin hak-hak dasar, persamaan derajat serta kebebasan kemanusiaan (sila keempat), dan ditujukan untuk mewujudkan keadilan dalam hidup masyarakat (sila kelima). Semua ini dimaksudkan agar pertahanan dan keamanan dapat ditempatkan dalam konteks negara hukum, yang menghindari kesewenang-wenangan negara dalam melindungi dan membela wilayah negara dengan bangsa, serta dalam mengayomi masyarakat.



BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Pancasila adalah Dasar Negara Indonesia yang telah ditetapkan sejak Indonesia merdeka. Dalam berbagai aspek, telah diketahui bahwa Pancasila yang dijadikan pedoman bangsa yang dapat diamalkan dalam kehidupan masyarakat. Pancasila sebagai Dasar Negara tertinggi Indonesia memiliki banyak dinamika dan tantangan
Pancasila memiliki esensi dan urgensi. Pancasila berhubungan erat dengan Proklamasi Kemerdekaan RI, Pembukaan UUD 1945, Pasal-Pasal UUD 1945. Ada banyak implementasi Pancasila dalam pembuatan kebijakan negara seperti pada bidang politik, ekonomi sosial budaya dan Hankam
3.2 Saran
Sebagai generasi penerus bangsa, hendaknya seluruh rakyat Indonesia sadar akan keberadaan Pancasila, mempelajari serta mengamalkan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Kita seharusnya lebih kritis dalam menghadapi segala permasalahan negara, serta bijak dalam berperilaku. Karena Pancasila adalah pedoman bagi seluruh rakyat Indonesia, maka realisaikan mulai sekarang dan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai yang terkandung di dalamnya






DAFTAR PUSTAKA
Kaelan. 2008. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta : Paradigma.
Ubaedillah, A. 2015. Pancasila Demokrasi dan Pencegahan Korupsi. Cetakan ke-2. Jakarta : Kencana.
Munir, MBM. dan Suratman. 2016. Pendidikan Pancasila. Malang : Madani Media
Nurwadani, Paristiyanti. 2016. Pendidikan Pancasila untuk Perguruan Tinggi. Cetakan ke-1.
Rukiyati, M. 2008. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta : UNY Press.
Winarno. 2017. Paradigma Baru Pendidikan Pancasila. Jakarta : Bumi Medika.
Anonim. 2015. Makalah “Esensi dan Urgensi Indentitas Nasional”. Diakses 9 Oktober 2016.