KEDUDUKAN PANCASILA
MENJADI
DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA
MAKALAH
Untuk memenuhi tugas matakuliah
Pancasila
Yang dibina oleh Bapak Teguh Setiabudi, M.H.
Oleh :
Liza Nur Aida 17610074
Resti Dwi Anggraini 17610070
Najmi Nurul Illahi 17610064
Alfrista Anggraini Pratiwi 17610057
Ahmad Chuzaimi A 17610046
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG
FAKULTAS SAINS DAN TEKNOLOGI
JURUSAN MATEMATIKA
KATA
PENGANTAR
Puji syukur
kehadirat Allah SWT atas segala rahmat-Nya, sehingga makalah tentang “Kedudukan
Pancasila Menjadi Dasar Negara Republik Indonesia” ini dapat tersusun hingga selesai . Tidak lupa
pula sholawat serta salam kami hadiahkan kepada junjungan kita Nabi Muhammad
SAW yang telah membawa kita ke zaman yang berilmu pengetahuan seperti saat ini.
Harapan kami semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi
para pembaca.
Tujuan
Pendidikan Pancasila yakni mengarahkan perhatian pada moral yang diharapkan
terwujud dalam kehidupan sehari-hari, yaitu perilaku yang mencerminkan iman dan
taqwa terhadap Allah SWT dan peduli terhadap sesama. Dengan demikian diharapkan
dapat melahirkan lulusan yang bermutu yang dapat membangun karakter bangsa.
Akhirnya,
semoga makalah ini dapat bermanfaat dan membantu pembaca menambah pengetahuan
tentang Kedudukan Pancasila Menjadi Dasar Negara Republik Indonesia, untuk itu
kami mengharapkan masukan dan kritikan dari pembaca untuk makalah kami.
Malang,
12 September 2017
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR...................................................................................... i
DAFTAR ISI................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN................................................................................ 1
1.1. Latar Belakang................................................................................... 1
1.2. Rumusan
Masalah.............................................................................. 1
1.4. Tujuan Penulisan................................................................................. 1
1.5. Manfaat Penulisan.............................................................................. 1
BAB II PEMBAHASAN................................................................................. 2
2.1. Argumen
tentang Dinamika dan Tantangan
pancasila sebagai Dasar Negara.......................................................... 2
pancasila sebagai Dasar Negara.......................................................... 2
2.2. Esensi dan Urgensi Pancasila sebagai Dasar Negara............................ 3
BAB III PENUTUP....................................................................................... 27
3.1. Kesimpulan...................................................................................... 27
3.2. Saran............................................................................................... 27
DAFTAR PUSTAKA.................................................................................... 28
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Sebagaimana diketahui
bahwa Pancasila sebagai dasar negara yang autentik yang tertulis dalam
Pembukaan UUD 1945. Inti esensi nilai-nilai Pancasila tersebut, yaitu
Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan sosial. Bangsa
Indonesia semestinya telah dapat mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat
sebagaimana yang dicita-citakan, tetapi dalam kenyataannya belum sesuai dengan
harapan. Hal tersebut merupakan tantangan bagi generasi muda untuk
berpartisipasi, berjuang mewujudkan tujuan negara berdasarkan Pancasila. Agar
partisipasi Anda di masa yang akan datang efektif, maka perlu perluasan dan
pendalaman wawasan akademik mengenai dasar negara.
Dalam makalah ini,
kami membahas tentang “Kedudukan Pancasila Menjadi Dasar Negara Republik
Indonesia” terutama pada argumen tentang dinamika Pancasila dan tentang
dinamika sebagai Dasar Negara, serta esensi dan urgensi Pancasila sebagai Dasar
Negara.
1.2 Rumusan Masalah
1. Bagaimana argumen tentang dinamika dan tantangan
pancasila sebagai Dasar Negara?
2. Bagaimana esensi dan urgensi Pancasila sebagai
Dasar Negara?
1.3 Tujuan Penulisan
1. Untuk mengetahui argumen tentang dinamika dan
tantangan pancasila sebagai Dasar Negara
2. Untuk mengatahui esensi dan urgensi Pancasila
sebagai Dasar Negara
1.4 Manfaat Penulisan
Memberikan penjelasan
dan pembahasan tentang dinamika dan tantangan Pancasila sebagai Dasar Negara
serta esensi dan urgensi Pancasila sebagai Dasar Negara
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 ARGUMEN
TENTANG DINAMIKA DAN TANTANGAN PANCASILA
SEBAGAI DASAR NEGARA
SEBAGAI DASAR NEGARA
1.
Argumen
tentang Dinamika Pancasila
Dinamika Pancasila dalam sejarah bangsa
Indonesia memperlihatkan adanya pasang surut dalam pemahaman dan pelaksanaan
nilai-nilai Pancasila. Terbukti, pada saat berdirinya Negara Republik Indonesia
yang ditandai dengan dibacanya teks proklamasi pada tanggal 17 Agustus 1945,
bangsa Indonesia sepakat pengaturan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara diatur dalam pancasila dan UUD 1945. Namun, sejak November 1945
sampai menjelang ditetapkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, pemerintah
Indonesia mempraktikan sistem demokrasi liberal. Dengan disahkannya Dekrit
Presiden 5 Juli 1959 maka berakhirlah masa demokrasi liberal. Namun, memberi
kesempatan kepada golongan kiri untuk menjadikan Indonesia sebagai negara
komunis, seperti NASAKOM dan G-30 SPKI yang menjadi akhir masa jabatan Presiden
Soekarno, teatapi menjadi langkah awal bagi Soeharto.
Pada zaman pemerintahan Presiden
Soeharto, pancasila dijadikan sebagai pembenar kekuasaan, melalui penatar P-4.
Namun, pemerintahan Presiden Soeharto dianggap menyimpang dari Pancasila dan
UUD 1945. Dengan adanya kecenderungan pemerintah yang tidak respek terhadap
Pancasila dengan melakukan praktek liberalisme – kapitalisme dalam pengelolan
ketatanegaraan yang dapat dilihat dari abainya pemerintah terhadap fatsoen politik. Pancasila tetap menjadi
dasar negara tertinggi di Indonesia atas jasa para akademisi dan pecinta
pancasila yang tetap menyuarakan Pancasila sebagai pedoman hidup bangsa sejak
tahun 2004 – sekarang.
2.
Argumen
tentang Tantangan terhadap pancasila
Pada era globalisasi ini, banyak hal
yang merusak mental dan nilai moral Pancasila yang menjadi kebanggaan bangsa
dan negara Indonesia. Pancasila harus senantiasa menjadi benteng moral dalam
menjawab tantangan bernangsa dan bernegara, yang meliputi agama, sosial,
politik, ekonomi, dan budaya.
Salah satu
tantangan terhadap Pancasila adalah tidak menempatkan nilai-nilai Pancasila
sesuai tempatnya, sehingga nilai-nilai Pancasila menyimpang dari kenyataan
hidup berbangsa dan bernegara. Contohnya, pengangkatan presiden seumur hidup
oleh MPRS dalam TAP No.III/MPRS/1960 tentang pengangkatan Soekarnao sebagai
presiden seumur hidup, hal ini tentu bertentangan degan UUD 1945 yang menyatakan
presiden dan wakil presiden dapat memangku jabatan selama lima tahun dan
berikutnya dapat dipilih kembali dengan maksimal sepuluh tahun masa jabatan
dalam dua dekade.
2.2 ESENSI DAN URGENSI PANCASILA SEBAGAI DASAR
NEGARA
1.
Esensi
dan Urgensi Pancasila Sebagai Dasar Negara
Dalam sila-sila Pancasila terdapat patologi budaya Pancasila, yang bisa
menghancurkan nilai-nilai yang terkandung pada setiap sila Pancasila. Fenomena
yang terjadi pada masa Indonesia saat ini seperti korupsi, kerusuhan, dan moral
yang bertentangan dengan nilai Pancasila. Jika dasar Pancasila itu tidak
tertanam kuat pada diri rakyat Indonesia maka negara ini akan berantakan.
Dengan berkembangnya dunia dan segala masukan berbagai macam dari luar negeri
ke dalam negara, Pancasila sebagai konsep dasar kehidupan rakyat Indonesia
harus diperkuat serta ditanamkan agar kita tidak dijajah oeh bangsa lain.
Memang tidak dijajah dalam hal fisik tetapi dijajah dalam hal pemikiran yang
secara perlahan-lahan membuat berubah rakyat Indonesia dari sila-sila Pancasila
itu sendiri.
Beberapa
contoh penerapan Esensi Pancasila sebagai dasar negara :
1.
Sila pertama
Ketuhanan yang Maha Esa, yakni nilai-nilai spiritual yang tinggi yang harus
dimiliki oleh manusia Indonesia yang berdasarkan agama dan keyakinan yang
dipeluknya dan memiliki toleransi yang tinggi terhadap pemeluk agama dan
keyakinan lain yang tumbuh dan diakui di Indonesia. Contohnya rakyat Indonesia
memiliki hak untuk memilih agama yang akan ia anut dan jalani tanpa ada unsur
paksaan, bebas melaksanakan kegiatan agama dengan syarat tidak melanggar
norma-norma di Indonesia dan saling menghormati dengan agama lain.
2. Sila kedua
Kemanusiaan yang adil dan beradab,
artinya mengandung nilai-nilai kebersamaan dan senasib dan sepenanggungan
dengan sesama dengan sesama warga negara tanpa membedakan asal usul,
agama-keyakinan, latar belakang sosial, dan politik seseorang. Contoh penerapannya,
majikan tidak sewenang-wenangnya bertindak kepembantunya yang tidak
berperikemanusiaan.
Persatuan Indonesia
artinya setiap warga negara mengutamakan persatuan, kepentingan, kesatuan,
dan juga keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi
golongan yang selalu harus diwujudkan, diperjuangkan, dipertahankan, dan
diupayakan secara terus-menerus. Contoh penerapannya, tidak terlalu
menonjolkan kebudayaan masing-masing daerah untuk melihat siapa yang terbaik
tetapi dipelajari dan ikut melestarikan dengan serta meyakinkan bahwa perbedaan
itu baik.
4.
Sila keempat
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanan dalam permusyawaratan atau perwakilan artinya memiliki sifat dan
komitmen untuk berpihak kepada kepentingan rakyat banyak dalam merencanakan,
merumuskan, dan menjalankan kebijakan publik, sebagai perwujudan dari prinsip
kedaulatan rakyat dan bangsa yang berdaulat. Contohnya segala persoalan
yang ada untuk mendapatkan solusi dengan cara bermusyawarah unntuk mencapai
tujuan ynang diinginkan seperti rapat warga setiap RT untuk membahas
masalah dalam lingkungan tersebut.
5.
Sila kelima
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia menggambarkan dalam bertindak supaya bersikap adil kepada setiap
warga negara Indonesia, tanpa membedakan status sosial, suku, ras, dan bahasa
sehingga tujuan dari bangsa Indonesia akan tercapai dengan keikutansertaan semua
rakyat Indonesia. Contohnya pemerintah mengadakan program wajib bersekolah
selama 9 tahun tanpa membedakan-bedakan guna mengatasi masalah pendidikan
yang begitu rendah.
Urgensi Pancasila sebagai Dasar Negara
Memahami
urgensi pancasila sebagai dasar negara, bisa menggunakan
dua pendekatan yaitu, Pendekatan
institusional dan pendekatan sumber daya
manusia, Pendekatan institusional adalah membentuk dan
menyelenggarakan negara yang berdasarkan pada nilai-nilai pancasila
sehingga negara Indonesia dapat mewujudkan tujuan negara atau
terpenuhinya kepentingan nasional. Sementara itu pendekatan sumber
daya manusia terdapat pada dua aspek, yaitu orang-orang yang
menjalankan pemerintahan dengan cara melaksanakan nilai-nilai Pancasila
secara murni dan konsekuen di dalam mengemban tugas danbrtanggung
jawab. Sehinnga kebijakan negara akan menghasilkan kebijakan yang
mengedepankankepentingan rakyat.
Tetapi melihat
kejadian yang jauh dari sikap penerapan nilai-nilai pancasila pada Indonesia
seperti, masyarakat yang hanya memeluk agama tertentu karena faktor mayoritas
sehingga ia tidak bisa menjalani ajaran agamanya dengan baik, sikap tidak adil
terhadap sesama hanya karena perbedaan suatu hal, aksi bentrok antar suku
karena rendahnya kesadaran dan rasa persatuan, dan perlakuan tidak adil di
beberapa tempat sosial karena faktor perbedaan RAS.
Untuk mengatasi
beberapa masalah yang ada perlu pemahaman yang mendalam terhadap urgensi
pancasila sebagai dasar negara. Dalam pemahaman tersebut ada tahap
implementasi juga yaitu tahap yang selalu
memperhatikan prinsip-prinsip good governance, antara lain
transparan, akuntabel, danfairness sehingga akan terhindar dari KKN
(Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) dan warga negara yang berkiprah dalam bidang
bisnis, harus menjadikan Pancasila sebagai sumber nilai-nilai etika bisnis yang
menghindarkan warga negara melakukan free fight liberalism, tidak
terjadi monopoli dan monopsoni,serta warga negara yang bergerak dalam bidang
organisasi kemasyarakatan dan bidang politik. Maka Indonesia akan mencapai
tujuan yang di cita-citakan seperti yang diharapan pejuang-pejuang pada masa
dulu jika rakyat Indonesia menerapkan nila-nilai yang terkandung dalam
pancasila
2.
Hubungan
Pancasila dengan Proklamasi Kemerdekaan RI
Pancasila
merupakan jiwa bangsa Indonesia sebagai asas kerohanian dan dasar filsafat
negara merupakan unsur penentu daripada ada dan berlakunya tertib hukum bangsa
Indonesia dan pokok kaidah negara yang fundamental. Sedangkan proklamasi
merupakan titik kulminasi perjuangan bangsa Indonesia yang bertekat untuk
merdeka yang disemangati oleh jiwa Pancasila.Perjuangan bangsa indonesia ini
kemudian di jiwai, disemangati, didasari oleh nilai-nilai yang terkandung
dalam pancasila. Sehingga bisa dikatakan bahwa nilai-nilai dalam pancasila
yang mendasari perjuangan bangsa indonesia untuk merebut kemerdekaan yang
puncaknya ditandai dengan proklamasi. Pada peristiwa proklamasi juga
dilakukan penegakan, penyelamatan, dan pengangkatan derajat nilai-nilai
pancasila yang mana pada saat penjajahan nilai-nilai tersebut telah
direndahkan, dilecehkan, serta diinjak-injak.
Proklamasi
kemerdekaan Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 Agustus 1945 adalah
pencerminan Falsafah hidup / pandangan hidup, rahasia hidup dan tujuan hidup
kita sebagai bangsa. Lepasnya nilai-nilai pancasila dari belenggu penjajahan
juga tidak lepas dari besarnya keinginan rakyat Indonesia pada saat itu untuk
merdeka, persatuan dan kesatuan juga berperan penting dalam proses pemerdekaan
Indonesia. Dimana persatuan dan kesatuan juga merupakan salah satu nilai yang
terkandung dalam pancasila.
3.
Hubungan Pancasila dengan Pembukaan UUD 1945
Pembukaan UUD 1945
bersama dengan UUD 1945 diundangkan dalam berita Republik Indonesia tahun II
No. 7, ditetapkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945. Inti dari Pembukaan UUD
1945 pada hakikatnya terdapat dalam alinea IV. Sebab segala aspek
penyelenggaraan pemerintahan negara yang berdasarkan Pancasila terdapat dalam
Pembukaan UUD 1945 alinea IV
Maka hubungan antara
Pembukaan UUD 1945 adalah bersifat timbal balik sebagai berikut
1. Hubungan secara Formal
Dicantumkannya
Pancasila secara formal di dalam pembukaan UUD 1945, maka Pancasila memperoleh
kedudukan sebagai norma dasar hukum positif. Dengan demikian tata kehidupan
bernegara tidak hanya bertopang pada asas-asas sosial, ekonomi, politik, akan
tetapi dalam perpaduannya dengan keseluruhan asas yang melekat pada perpaduan
asas-asas kultural, religius dan asas-asas kenegaraan yang unsurnya terdapat
dalam Pancasila.
Rumusan Pancasila
sebagai Dasar Negara Republik Indonesia adalah seperti yang tercantum dalam
Pembukaan UUD 1945 alinea IV. Berdasarkan pengertian ilmiah Pembukaan UUD 1945
merupakan Pokok Kaidah Negara yang Fundamental dan terhadap tertib hukum
Indonesia mempunyai dua macam kedudukan yaitu sebagai dasar, karena pembukaan
UUD 1945 itu yang memberikan faktor-faktor mutlak bagi adanya tertib hukum
Indonesia dan juga sebagai tertib hukum tertinggi. Kedudukan
Pembukaan merupakan peraturan hukum yang tertinggi di atas Undang-Undang Dasar.
Implikasinya, semua peraturan perundang-undangan dimulai dari pasal-pasal dalam
UUD 1945 sampai dengan Peraturan Daerah harus sesuai dengan Pembukaan UUD 1945
Dengan demikian
Pembukaan UUD 1945 berkedudukan dan berfungsi, selain sebagai Mukadimah dari
UUD 1945 dalam kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, juga berkedudukan sebagai
satuan yang bereksistensi sendiri, yang hakikat kedudukan hukumnya berbeda
dengan pasal-pasalnya.
Pancasila dengan
demikian dapat disimpulkan mempunyai hakikat, sifat, kedudukan dan fungsi
sebagai Pokok Kaidah Negara yang fundamental, yang merubah dirinya sebagai
dasar kelangsungan hidup. Negara Republik Indonesia diproklamirkan pada tanggal
17 Agustus 1945. Pancasila juga sebagai inti Pembukaan UUD 1945 mempunyai
kedudukan yang kuat, tetap dan tidak dapat diubah dan terletak pada kelangsungan
hidup Negara Republik Indonesia
Dengan demikian
pancasila sebagai substansi esensial dari Pembukaan UUD 1945 dan mendapatkan
kedudukan formal yudiris dalam Pembukaan, sehingga baik rumusan maupun
yurisdiksinya sebagai dasar negara adalah seperti yang terdapat dalam Pembukaan
UUD 1945. Berdasarkan hukum positif hal ini ditentukan dalam ketetapan MPRS No.
XX/MPRS/1966 (juncto Tap No. V/MPR/1973).
2. Hubungan secara Material
Bila ditinjau kembali
proses perumusan Pancasila dan Pembukaan UUD 1945, maka secara kronologis
materi yang dibahas oleh BPUPKI yang pertama adalah filsafat Pancasila baru
kemudian Pembukaan UUD 1945. Setelah pada sidang pertama Pembukaan UUD 1945,
BPUPKI membicarakan dasar filsafat negara Pancasila berikutnya tersusunlah
Piagam Jakarta yang disusun oleh Panitia 9 sebagai wujud bentuk pertama
Pembukaan UUD 1945.
Berdsarkan urutan
tertib hukum Indonesia, Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai tertib hukum
tertinggi dan bersumberkan pada Pancasila. Hal ini berarti secara material
tertib hukum Indonesia dijabarkan dari nilai-nilai yang terkandung dalam
Pancasila. Pancasila sebagai sumber tertib hukum Indonesia meliputi sumber
nilai, sumber materi, sumber bentuk dan sifat.
Selain itu dalam
hubungannya dengan hakikat dan kedudukan Pembukaan UUD 1945 sebagai Pokok
Kaidah negara yang fundamental, maka sebenarnya secara material yang merupakan
esensi atau intisari dari Pokok Kaidah negara fundamental adalah Pancasila
4.
Penjabaran
Pancasila dalam Pasal-Pasal UUD 1945
Pancasila
sebagai dasar negara ditransformasikan menjadi norma hukum yang bersifat
memaksa, mengikat, dan mengandung sanksi. Di Indonesia norma tertinggi ialah
Pancasila sebagaimana terantum dalam Pembukaan UUD 1945. Jadi pancasila sebagai
dasar negara dapat disebut sebagai :
1) Norma
tertinggi
2) Norma pertama
3) Cita hukum
4)
Unsur
pokok kaidah negara yang fundamental (staatsfundamentalnorm)
Staatsfundamentalnorm dikemukakan oleh beberapa ahli seperti Notonegoro
dalam acara Dies Natalis Universitas Airlangga 1955, Hamid S.Attamimi (1999)
dan (1991), Mahfud MD (1998) dan (2007), Astim Riyanto (2006), Ananda B. Kusuma
(2010).
Selanjutnya,
bukti penjabaran Pancasila ke dalam pasal-pasal UUD 1945, ditunjukkan sebagai
berikut :
1.
Penjabaran Sila Pertama
Pancasila dalam Pasal-Pasal UUD 1945
a. Pasal
9
(1) Sebelum
memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau
berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau
Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut :
Sumpah Presiden (Wakil
Presiden) :
”Demi Allah, saya bersumpah
akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik
Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh
Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya
dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.”
b. Pasal
28E
(1) Setiap
orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan
dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat
tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
(2) Setiap
orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap,
sesuai dengan hati nuraninya.
(3) Setiap
orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
c. Pasal
29
(1) Negara
berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
(2) Negara
menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing
dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu
2.
Penjabaran Sila Kedua
Pancasila dalam Pasal-Pasal UUD 1945
a. Pasal
27
(1) Segala
warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
dan wajib menjunjung
hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
(2)
Tiap-tiap warga negara
berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan.
(3) Setiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara
b. Pasal
2
Kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan
sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
c. Pasal
28A
Setiap
orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
d. Pasal
28B
(1) Setiap
orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan
yang sah.
(2) Setiap
anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas
perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
e. Pasal
28C
(1)
Setiap orang berhak
mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat
pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan
budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat
manusia.
(2) Setiap
orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara
kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
f.
Pasal 28D
(1) Setiap
orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang
adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
(2) Setiap
orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan
layak dalam hubungan kerja.
(3) Setiap
warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
(4) Setiap
orang berhak atas status kewarganegaraan.
g. Pasal
28E
(1) Setiap
orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan
dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat
tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
(2) Setiap
orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap,
sesuai dengan hati nuraninya.
(3) Setiap
orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
h. Pasal
28F
Setiap
orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan
pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh,
memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan
segala jenis saluran yang tersedia.
i.
Pasal 28G
(1) Setiap
orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat,
dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan
perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu
yang merupakan hak asasi.
(2) Setiap
orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan
derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
j.
Pasal 28H
(1) Setiap
orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan
mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh
pelayanan kesehatan.
(2) Setiap
orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh
kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
(3) Setiap
orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara
utuh sebagai manusia yang bermartabat.
(4) Setiap
orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh
diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.
k. Pasal
28L
(1) Hak
untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,
hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di
hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut
adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
(2) Setiap
orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa
pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat
diskriminatif itu.
(3) Identitas
budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan
zaman dan peradaban.
(4) Perlindungan,
pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab
negara, terutama pemerintah.
(5) Untuk
menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum
yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan
dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
l.
Pasal 28J
(1) Setiap
orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2) Dalam
menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan
yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin
pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk
memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai
agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
m. Pasal
30
(1) Tiap-tiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan
negara.
(2) Usaha
pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan
keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara
Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan
pendukung.
(3) Tentara
Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan
Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara
keutuhan dan kedaulatan negara.
(4) Kepolisian
Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan
ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat,
serta menegakkan hukum.
(5) Susunan
dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia,
hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga
negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait
dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.
n. Pasal
31
(1) Tiap-tiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan
negara.
(2) Usaha
pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan
keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara
Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan
pendukung.
(3) Tentara
Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan
Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara
keutuhan dan kedaulatan negara.
(4) Kepolisian
Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan
ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat,
serta menegakkan hukum.
(5) Susunan
dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia,
hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga
negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait
dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.
3.
Penjabaran Sila Ketiga
Pancasila dalam Pasal-Pasal UUD 1945
a.
Pasal 1
(1) Negara
Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.
(2) Kedaulatan
berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
(3) Negara
Indonesia adalah negara hukum.
b.
Pasal 18
(1) Negara
Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah
provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi,
kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan
undang-undang.
(2) Pemerintahan
daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri
urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
(3) Pemerintahan
daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
(4) Gubernur,
Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi,
kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.
(5) Pemerintahan
daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang
oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.
(6) Pemerintahan
daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk
melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
(7) Susunan
dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.
c.
Pasal 32
(1) Negara
memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan
menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai
budayanya.
(2) Negara
menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.
d.
Pasal 35
Bendera
Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.
e.
Pasal 36A
Lambang
Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika
f.
Pasal 36B
Lagu
Kebangsaan ialah Indonesia Raya
g.
Pasal 36C
Ketentuan
lebih lanjut mengenai Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu
Kebangsaan diatur dengan undang-undang.
h.
Pasal 37 ayat (5)
Khusus
mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan
perubahan.
4.
Penjabaran Sila Keempat
Pancasila dalam Pasal-Pasal UUD 1945
a.
Pasal 1
(1) Negara
Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.
(2) Kedaulatan
berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
(3) Negara
Indonesia adalah negara hukum.
b.
Pasal 2
(1) Majelis
Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota
Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih
lanjut dengan undang-undang.
(2) Majelis
Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota
negara.
(3) Segala
putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.
c.
Pasal 3
(1) Majelis
Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.
(2) Majelis
Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.
(3) Majelis
Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil
Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar.
d.
Pasal 5
(1) Presiden
berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Presiden
menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana
mestinya.
e.
Pasal 20
(1) Dewan
Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.
(2) Setiap
rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk
mendapat persetujuan bersama.
(3) Jika
rancangan undang-undang itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan
undang-undang itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat
masa itu.
(4) Presiden
mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi
undang-undang.
(5) Dalam
hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak
disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan
undang-undang tersebut disetujui, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi
undang-undang dan wajib diundangkan.
f.
Pasal 22E
(1) Pemilihan
umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap
lima tahun sekali.
(2) Pemilihan
umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah.
(3) Peserta
pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik.
(4) Peserta
pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah
perseorangan.
(5) Pemilihan
umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional,
tetap, dan mandiri.
(6) Ketentuan
lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undang-undang.
g.
Pasal 28
Kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan
sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
h.
Pasal 37
(1) Usul
perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang
Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3
dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
(2) Setiap
usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis dan
ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.
(3) Untuk
mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar, Sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat
dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis
Permusyawaratan Rakyat.
(4) Putusan
untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar dilakukan dengan persetujuan
sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota
Majelis Permusyawaratan Rakyat.
(5) Khusus
mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan
perubahan.
5.
Penjabaran Sila Kelima
Pancasila dalam Pasal-Pasal UUD 1945
a.
Pasal 23
(1) Anggaran
pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara
ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka
dan bertanggung jawab untuk sebebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
(2) Rancangan
undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden
untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan
Dewan Perwakilan Daerah.
(3) Apabila
Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan anggaran pendapatan dan
belanja negara yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah menjalankan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang lalu.
b.
Pasal 23A
Pajak
dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan
undang-undang.
c.
Pasal 23B
Macam
dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang.
d.
Pasal 23C
Hal-hal lain mengenai keuangan negara
diatur dengan undang-undang.
e.
Pasal 23D
Negara
memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung
jawab, dan independensinya diatur dengan undang-undang.
f.
Pasal 23E
(1) Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab
tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan
mandiri.
(2) Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, sesuai dengan kewenangannya.
(3) Hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh
lembaga perwakilan dan/atau badan sesuai dengan undang-undang.
g.
Pasal 23F
(1) Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan
Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan
diresmikan oleh Presiden.
(2) Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan dipilih dari dan
oleh anggota.
h.
Pasal 23G
(1) Badan Pemeriksa Keuangan berkedudukan di ibu kota
negara, dan memiliki perwakilan di setiap provinsi
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Pemeriksa
Keuangan diatur dengan undang-undang
i.
Pasal 28
Setiap
orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
j.
Pasal 29
(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk
untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan
kepercayaannya itu
k.
Pasal 31
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta
dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
(2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan
melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional
Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan
rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
(3) Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan
Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas
mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
(4) Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat
negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi,
mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
(5) Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian
Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan
Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya,
syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan
negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan
undang-undang.
l.
Pasal 33
(1) Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan
yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di
dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran
rakyat.
(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas
demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan,
berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga
keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal
ini diatur dalam undang-undang.
m. Pasal 34
(1) Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar
dipelihara oleh negara.
(2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi
seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai
dengan martabat kemanusiaan.
(3) Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas
pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal
ini diatur dalam undang-undang.
5.
Implementasi
Pancasila dalam Pembuatan Kebijakan Negara di Bidang Politik, Ekonomi Sosial
Budaya dan Hankam
1.
Dalam Bidang Poitik
Implementasi
pancasila dalam pembuatan kebijakan negara dalam bidang politik dituangkan
dalam pasal 26, 27 ayat (1), dan pasal 28. Pasal-pasal tersebut adalah
penjabaran dari pokok-pokok pikiran kedaulatan rakyat dan kemanusiaan yang adil
dan beradap yang masing-masing merupakan pancaran dari sila ke-4 dan ke-2
pancasila. Kedua pokok pikiran ini adalah landasan bagi kehidupan nasional
bidang politik di Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan
penjabaran kedua pokok pikiran tersebut, maka pembuatan kebijakan negara dalam
bidang politik harus berdasar pada manusiayang merupakan subyek pendukung
pancasila, sebagai mana dikatakan oleh Noto Nagoro (1975:23) bahwa yang
berketuhanan, berkemanusiaan,berpersatuan, berkerakyatan, dan berkeadilan
adalah manusia. Manusia adalah subyek negara dan oleh karena itu politik negara
harus berdasar dan merealisasikan harkat dan martabat manusia di dalamnya. Hal
ini dimaksudkan agar sistem politik negara dapat menjamin hak-hak asasi
manusia.
Dengan kata
lain, pembuatan kebijakan negara dalam bidang politik di Indonesia harus
memperhatikan rakyat yang merupakan pemegang kekuasaan atau kedaulatan berada
di tangan rakyat. Selain itu, sistem politik yang dikembangkan adalah sistem
yang memperhatikan pancasila sebagai dasar-dasar moral politik.
2. Dalam
Bidang Ekonomi
Implementasi
pancasila dalam pembuatan kebijakan negara dalam bidang politik dituangkan
dalam pasal 27 ayat (2), pasal 33 dan pasal 34. Pasal-pasal tersebut adalah
penjabaran dari pokok-pokok pikiran kedaulatan rakyat dan keadilan sosial yang
masing-masing merupakan pancaran dari sila ke 4 dan sila ke-5 pancasila. Kedua
pokok pikiran ini adalah landasan bagi pembangunan sistem ekonomi pancasila dan
kehidupan ekonomi nasional. Berdasarkan penjabaran pokok-pokok pikiran
tersebut, maka pembuatan kebijakan negara dalam bidang ekonomi di indonesia
dimaksudkan untuk menciptakan sistem perekonomian yang bertumpu pada
kepentingan rakyat dan berkeadilan. Salah satu pemikiran yang sesuai dengan
maksud ini adalah gagasan ekonomi kerakyatan yang dilontarkan oleh Mubyarto,
sebagaimana dikutip oleh Kaelan (2000:239), yaitu pengembangan ekonomi bukan
hanya mengejar pertumbuhan, melankan demi kemanusiaan, demi kesejahteraan
seluruh bangsa. Dengan kata lain, pengembangan ekonomi tidak bisa di pisahkan
dengan nilai-nilai moral kemanusiaan.
3.
Dalam Bidang Sosial
Budaya
Implementasi
pancasila dalam pembuatan kebijakan negara dalam bidang politik dituangkan
dalam pasal , 29, pasal 31, dan pasal 32. Pasal-pasal tersebut adalah
penjabaran dari pokok-pokok pikiran Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang
adil dan beradap, dan persatuan yang massing-masing merupakan pancaran dari
sila pertama, kedua, dan ke-tiga pancasila. Ketiga pokok pikiran ini adalah
landasan bagi pembangunan bidang kehidupan keagamaan, pendidikan, dan
kebudayaan nasional.
Berdasarkan
penjabaran pokok-pokok pikiran tersebut, maka implementasi pancasila dalam
pembuatan kebijakan negara dalam bidang sosial budaya mengandung pengertian
bahwa nilai-nilai yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat indonesia harus
diwujudkan dalam ptoses pembangunan masyarakat dan kebudayaan di indonesia.
Dengan demikian, pancasila sebagai sumber nilai dapat menjadi arh bagi
kebijakan negara dalam mengembangkan krhidupan sosial budaya indonesia yang
beradab, sesuai dengan sila ke-2, kemanusiaan yang adil dan beradab.
Pengembangan
sosial budaya harus dilakukan dengan mengangkat nilai-nilaiyang dimliki bangsa
indonesia, yaitu nilai-nilai pancassila. Hal ini tidak dapat dilepaskan dari
fungsi pancasila sebagai sebuah sistem etika yang keseluruhan nilainya
bersumber dari harkat dan martabat manusia sebagai makhluk yang beradap.
4. Dalam
Bidang Pertahanan dan Keamanan
Implementasi
pancasila dalam pembuatan kebijakan negara dalam bidang politik dituangkan
dalam pasal 27 ayat (3) dan pasal 30. Pasal-pasal tersebut merupakan penjabaran
dari pokok pikiran persatuan yang merupakan pancaran dari sila pertama
pancasila. Pokok pikiran ini adalah landasan bagi pembangunan bidang pertahanan
dan keamanan nasional.
Berdasarkan
penjabaran diatas, maka implementasi pancasila dalam pembuatan kebijakan negara
pada bidang pertahanan dan keamanan harus diawali dengan kesadaran bahwa
indonesia adalah negara hukum. Pertahanan dan keamanan negara di atur dan
dikembangkan menurut dasar kemanusiaan, bukan kekuasaandengan kata lain,
pertahanan dan keamanan indonesia berbasis pada moralitas keamanan sehingga
kebijakan yang terkait dengannya harus terhindar dari pelanggaran hak-hak asasi
manusia. Secara sistematis, pertahanan keamanan negara harus berdasar pada
tujuan tercapainya kesejahteraan hidup manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha
Esa (sila pertama dan kedua), berdasar pada tujuan untuk mewujudkan kepentingan
seluruh warga sebagai warga negara (sila ke tiga), harus mampu menjamin hak-hak
dasar, persamaan derajat serta kebebasan kemanusiaan (sila keempat), dan
ditujukan untuk mewujudkan keadilan dalam hidup masyarakat (sila kelima). Semua
ini dimaksudkan agar pertahanan dan keamanan dapat ditempatkan dalam konteks
negara hukum, yang menghindari kesewenang-wenangan negara dalam melindungi dan
membela wilayah negara dengan bangsa, serta dalam mengayomi masyarakat.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Pancasila adalah Dasar Negara Indonesia yang telah
ditetapkan sejak Indonesia merdeka. Dalam berbagai aspek, telah diketahui bahwa
Pancasila yang dijadikan pedoman bangsa yang dapat diamalkan dalam kehidupan
masyarakat. Pancasila sebagai Dasar Negara tertinggi Indonesia memiliki banyak
dinamika dan tantangan
Pancasila memiliki esensi dan urgensi. Pancasila
berhubungan erat dengan Proklamasi Kemerdekaan RI, Pembukaan UUD 1945,
Pasal-Pasal UUD 1945. Ada banyak implementasi Pancasila dalam pembuatan
kebijakan negara seperti pada bidang politik, ekonomi sosial budaya dan Hankam
3.2 Saran
Sebagai generasi penerus bangsa, hendaknya seluruh rakyat
Indonesia sadar akan keberadaan Pancasila, mempelajari serta mengamalkan
nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Kita seharusnya lebih kritis dalam
menghadapi segala permasalahan negara, serta bijak dalam berperilaku. Karena
Pancasila adalah pedoman bagi seluruh rakyat Indonesia, maka realisaikan mulai
sekarang dan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai yang terkandung di dalamnya
DAFTAR
PUSTAKA
Kaelan. 2008. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta : Paradigma.
Ubaedillah, A. 2015. Pancasila
Demokrasi dan Pencegahan Korupsi. Cetakan ke-2. Jakarta : Kencana.
Munir, MBM. dan Suratman. 2016. Pendidikan
Pancasila. Malang : Madani Media
Nurwadani, Paristiyanti. 2016. Pendidikan
Pancasila untuk Perguruan Tinggi. Cetakan ke-1.
Rukiyati, M. 2008. Pendidikan
Pancasila. Yogyakarta : UNY Press.
Winarno. 2017. Paradigma Baru
Pendidikan Pancasila. Jakarta : Bumi Medika.
Anonim. 2015. Makalah “Esensi dan
Urgensi Indentitas Nasional”. Diakses 9 Oktober 2016.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar